Sabtu, 02 Juni 2018

Materi 11 Hari 8

REMAJA - ADOLESCENCE

DUNIA ISLAM TIDAK MENGENAL ISTILAH “REMAJA” SAMPAI ABAD 20

  • “Konsep anak sudah dikenal sejak abad ke -13, Remaja baru dikenal secara meluas dan mendalam pada awal abad ke-20, namun tulisan-tulisan klasik yang menunjukkan indikasi tentang remaja sudah ada sejak zaman filsuf Aristoteles (384-322 SM) dan JJ. Rousseau dalam bukunya Emile (1762)”, Dr. Sarlito Wirawan Sarwono.

  • Istilah Remaja dimunculkan karena Rekayasa Sosial danri Revolusi Industri untuk membuat Kelas Konsumtif untuk kepentingan Industri.

  • Islam dan banyak agama di dunia hanya mengenal konsep sebelum aqilbaligh dan sesudah aqilbaligh.

KONSEP ‘REMAJA’ TIDAK DIKENAL DALAM SEBAGIAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU.

  • Tidak ada satu UU pun baik UU Perdata, Hukum Pidana, UU Perkawinan, UU Lalu Lintas, UU Kesejahteraan Anak dll yang menyebutkan kata ‘Remaja’.

SECARA USIA ‘REMAJA’ ADA PADA RENTANG BERBEDA

  • WHO (awal 10-14, akhir 15-20), PBB (15-24), Sensus Nasional  (14-24), Indonesia (11-24 belum menikah).

  • Secara biologis sepakat bahwa remaja dimulai ketika haid dan mimpi basah.

SECARA PENDIDIKAN

  • Dunia Pendidikan hanya mengenal Pedagogi (Pendidikan Anak) dan Andragogi (Pendidikan Orang Dewasa). Tidak pernah dikenal istilah Remajagogi.

REMAJA PADA DASARNYA ADALAH SUDAH MASUK KEPADA MASA DEWASA (AQILBALIGH)

Sumber:
Buku Fitrah Based Education, Version 2.0, Harry Santosa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar